NonTon OnliNe

Image Hosted by PicturePush - Photo Sharing
Klik di Sini >>> FREE DOWNLOAD FILM / MOVIE <<< Klik di Sini
widgeo.net
Aplikasi DOWNLOAD di Blog ini di Dukung Oleh IDWS, SUBSCENE , ZIDDU ,SCRIBD dan LINKBUCKS.


Rabu, 17 Maret 2010

Sistem Ketatanegaraan Negara Indonesia





Sistem ketatanegaraan negara Indonesia sudah cukup sesuai dengan Indonesia namun harus diluruskan untuk menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

 Indonesia tidak memilih sistem parlementer ala Inggris dan Amerika Serikat karena keduanya memiliki kelemahan. UUD 1945 pun tidak mengakui sistem presidensiil seperti tertulis dalam risalah rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diterbitkan Sekretariat Negara.

Kita tidak memilih kedua-duanya, karena keduanya tidak cocok dengan Indonesia.Oleh karena itu, Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang paling pertama menggunakan sistem presidensiil.

  Perbaikan yang harus dilakukan adalah pengkajian ulang UUD 1945 yang diamandemen dengan memperbaiki berbagai kelemahannya. Dalam mengamendemen UUD terdapat satu poin penting yang harus diperhatikan, yakni strategi meluruskan UUD, yang antara lain mencakup formulasi sistem bikameral yang setepat-tepatnya untuk Indonesia. Secara teoretis terdapat empat alternative :

  Pertama, amandemen formal seperti tertulis dalam Pasal 37 UUD 1945. Tetapi masalahnya akan bermunculan kontroversi apakah MPR lembaga yang masih berkewenangan mengamandemen UUD mengingat kedaulatan sudah di tangan rakyat. Sementara, dalam UUD yang diamandemen tidak terdapat kata-kata yang menyatakan MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

  Kedua, referendum. Tetapi ketentuan referendum juga tidak terdapat dalam UUD. Jadi, upaya mengamandemen UUD yang pertama kali dilakukan adalah menetapkan cara perubahan UUD dengan memasukkan ketentuan referendum.

  Ketiga, presiden mengeluarkan dekrit perubahan UUD. Namun Presiden Yudhoyono sudah mengutarakan ketidakmampuannya dalam hal ini. “Dia menyatakan bahwa dia tidak seperti Soekarno yang didukung oleh TNI sehingga bisa melakukkannya”.

Keempat, kudeta. Constitutional moment seperti yang terjadi di Thailand diikuti dengan penyusunan UUD yang baru. Namun cara ketiga dan keempat ini bukanlah cara yang konstitusional, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi. Jadi tinggal pada pilihan pertama dan kedua.

Di Indonesia terdapat Kesenjangan yang merupakan potensi yang tidak mengikat dan mempersatukan Indonesia menuju ke satu sasaran. Jika dikaitkan dengan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, potensi bentuk negara federasi atau terpecah menjadi negara-negara sendiri karena banyaknya kesenjangan sangatlah terbuka. Meskipun masih terdapat pertentangan yang harus diperjuangkan, DPD berkeinginan meletakkan sistem ketatanegaraan tersebut melalui proses konstitusi agar efektif dan efisien menjalankan kedaulatan rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

Komenmu Kritikku

Photobucket Photobucket Photobucket
 

Ez-Laptop

Easy Blog Trick

Pembayaran Per Klik

© 3 Columns Newspaper Copyright by RameRame.Com | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks