NonTon OnliNe

Image Hosted by PicturePush - Photo Sharing
Klik di Sini >>> FREE DOWNLOAD FILM / MOVIE <<< Klik di Sini
widgeo.net
Aplikasi DOWNLOAD di Blog ini di Dukung Oleh IDWS, SUBSCENE , ZIDDU ,SCRIBD dan LINKBUCKS.


Rabu, 17 Maret 2010

Pengaplikasian Nilai, Norma dan Moral

Dalam suatu Etika dalam kehidupan sehari-hari sudah pasti terkandung Nilai, Norma dan Moral yang memilki keterkaitan satu dengan yang lainnya, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Keterkaitan ini nantinya akan membentuk suatu kepribadian yang sesuai dengan etika yang ada pada bangsa tersebut.

a.Nilai

Dapat diartikan sebagai kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu :

i.Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.

ii.Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

iii.Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :

Nilai kebenaran
Nilai keindahan
Nilai kebaikan
Nilai religious

b.Norma

Merupakan wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Dalam Masyarakat, ada 4 tingkatan Norma Dasar, yaitu :

1. Cara
Contoh: cara berjalan dan makan yang wajar dan baik bukannya merangkak dan mengeluarkan suara seperti hewan

2. Kebiasaan
Contoh: Memberi ucapan selamat kepada orang-orang yang berhasil dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus dan rapi pada waktu pesta.

3. Tata kelakuan
Contoh: Melarang pelecehan seksual seperti pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung, melarang merokok di rumah sakit.

4. Adat istiadat,
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat ( misalnya di Bali ).


Ada 4 macam Norma yang selalu berlaku di masyarakat :

1.Norma hukum (laws)

Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi Negara yang damai , tertib, aman , sejahtera, makmur dan sebagainya.

Contoh :

Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polentas
Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia .
Taat membayar pajak.
Menghindarkan KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.

2.Norma kesusilaan
Contoh : orang yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila, melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan orang.

3.Norma Kesopanan
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam Masyarakat.
Contoh :
memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil.
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat
Hormat terhadap orang tua dan guru.

4.Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 29.
Contoh :
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Isalam.
Menjalankan perintah Tuhan YME.
Menjauhi apa yang dilarang oleh Agama.


Pada prinsipnya, orang yang sudah melaksanakan norma agama berarti ia telah melaksanakan norma-norma yang lainnya, yakni melaksanakan norma kesopanan, kesusilaan dan norma hukum.
Contoh, korupsi berarti mangambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Seseorang yang melakukan korupsi berarti dia telah melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan Negara termasuk didalamnya yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan norma hukum.

Sanksi Norma Agama bagi si Koruptor adalah siksaan neraka yang diterima di akhirat nanti.
Sanksi Norma Kesusilaan bagi si Koruptor adalah perasaan kurang nyaman pada dirinya karena merasa bersalah, menyesal, takut, malu, dan sebagainya.
Sanksi Norma Kesopanan bagi si Koruptor adalah kebencian, cemoohan, dan hinaan dari masyarakat yang pada akhirnya membuatnya merasa dikucilkan dan terasingkan.
Sanksi Norma Hukum bagi si Koruptor adalah jatuhan hukuman sesuai dengan proses dan aturan hukum yang berlaku.


c.Moral
(Dari bahasa Latin yaitu Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosoalisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral adalah : Tidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain, dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai HAM.
Contoh moral dalam halnya kehidupan sehari-hari kalau kita menemukan tas yang berisikan dokumen penting dan juga sejumlah uang yang tersapat dalam tas tersebut. Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan tas itu kepada pemiliknya atau kalau tidak pada yang berwajib.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima kasih

Posting Komentar

Komenmu Kritikku

Photobucket Photobucket Photobucket
 

Ez-Laptop

Easy Blog Trick

Pembayaran Per Klik

© 3 Columns Newspaper Copyright by RameRame.Com | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks