Supremasi Hukum Indonesia
Rabu, 17 Maret 2010
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh dibeda-bedakan . Apakah ia seorang warga negara biasa, aparat penegak hukum, pimpinan lembaga negara, anggota DPR atau pejabat negara. Jika dianya bersalah, maka harus dijatuhi hukuman yang setimpal sebagaimana diatur norma-norma hukum yang berlaku. Hukum harus tegas. Tidak pandang bulu.
Penegakan supremasi hukum, menjadi amat penting. Penting dalam menata kehidupan ke arah yang lebih baik. Norma hukum dibuat dan diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Tidak lebih dari itu. Kepentingan bersama yang dimaksud adalah kepentingan untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini yaitu menjadi bangsa yang adil, sejahtera dan makmur.
Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan mengimplementasikan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean gaverment). Hal ini beriringan dengan tuntutan masyarakat yang sangat besar agar kesehjahteraan hidupnya bisa terangkat yang salah satunya itu bisa diwujudkan apabila ada rezim pemerintah yang bersih , jujur dan berwibawa. Berangkat dari kenyataan selama ini, bahwa rakyat berada dalam kondisi keterpurukan dan himpitan hidup.
Namun, di tengah-tengah kesulitan tersebut, acap kali ada tontonan yang kurang memuaskan. Misalnya aparat pemerintah yang masih doyan korupsi. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesehjahteraan rakyat kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Korupsi tumbuh dimana-mana. Nepotisme merasuki pemerintahan. Kolusi menggejala dalam pengambilan keputusan. Dan mereka luput dari jeratan hukum.
Untuk itu perlu adanya sanksi yang tegas dan pelaksanaan sanksi tesebut dijalankan dengan baik sehingga memberikan efek jera dan takut buat seseorang untuk melakukan pelanggaran dan penyelewengan hukum. Kontrol yang jeli dari pemerintah negara terhadap para aparat hukumnya untuk tidak segan melakukan restrukturisasi kepada para aparat hukum yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan bahkan pengkhianatan terhadap hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka.
Dengan menempatkan orang-orang yang jujur dan bertanggung jawab akan menciptakan lingkungan hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya yang akan menghadirkan keserasian, keselarasan, serta keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat warga negara Indonesia.
Serta harus dibina moral masyarakat untuk bisa taat hukum. Karena seringkali kita menemui banyak sekali peraturan-peraturan yang dilanggar masyarakat kita dalam keseharian. Contoh kecil saja yang sering terjadi adalah masih banyak masyarakat yang belum menaati peraturan dalam berlalu lintas.
Perlu adanya komunikasi para aparatur hukum dan masyarakat tentang sejumlah permasalahan pelanggaran hukum yang terjadi. Untuk dapat menemukan sebuah solusi dan jawaban mengapa pelanggaran itu terjadi. Tentunya perlu didengarkan keluhan masyarakat, sehingga peraturan yang dibuat berkesan merupakan keputusan yang disepakati bersama.
Sistem Ketatanegaraan Negara Indonesia

Sistem ketatanegaraan negara Indonesia sudah cukup sesuai dengan Indonesia namun harus diluruskan untuk menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Indonesia tidak memilih sistem parlementer ala Inggris dan Amerika Serikat karena keduanya memiliki kelemahan. UUD 1945 pun tidak mengakui sistem presidensiil seperti tertulis dalam risalah rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diterbitkan Sekretariat Negara.
Kita tidak memilih kedua-duanya, karena keduanya tidak cocok dengan Indonesia.Oleh karena itu, Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang paling pertama menggunakan sistem presidensiil.
Perbaikan yang harus dilakukan adalah pengkajian ulang UUD 1945 yang diamandemen dengan memperbaiki berbagai kelemahannya. Dalam mengamendemen UUD terdapat satu poin penting yang harus diperhatikan, yakni strategi meluruskan UUD, yang antara lain mencakup formulasi sistem bikameral yang setepat-tepatnya untuk Indonesia. Secara teoretis terdapat empat alternative :
Pertama, amandemen formal seperti tertulis dalam Pasal 37 UUD 1945. Tetapi masalahnya akan bermunculan kontroversi apakah MPR lembaga yang masih berkewenangan mengamandemen UUD mengingat kedaulatan sudah di tangan rakyat. Sementara, dalam UUD yang diamandemen tidak terdapat kata-kata yang menyatakan MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Kedua, referendum. Tetapi ketentuan referendum juga tidak terdapat dalam UUD. Jadi, upaya mengamandemen UUD yang pertama kali dilakukan adalah menetapkan cara perubahan UUD dengan memasukkan ketentuan referendum.
Ketiga, presiden mengeluarkan dekrit perubahan UUD. Namun Presiden Yudhoyono sudah mengutarakan ketidakmampuannya dalam hal ini. “Dia menyatakan bahwa dia tidak seperti Soekarno yang didukung oleh TNI sehingga bisa melakukkannya”.
Keempat, kudeta. Constitutional moment seperti yang terjadi di Thailand diikuti dengan penyusunan UUD yang baru. Namun cara ketiga dan keempat ini bukanlah cara yang konstitusional, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi. Jadi tinggal pada pilihan pertama dan kedua.
Di Indonesia terdapat Kesenjangan yang merupakan potensi yang tidak mengikat dan mempersatukan Indonesia menuju ke satu sasaran. Jika dikaitkan dengan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, potensi bentuk negara federasi atau terpecah menjadi negara-negara sendiri karena banyaknya kesenjangan sangatlah terbuka. Meskipun masih terdapat pertentangan yang harus diperjuangkan, DPD berkeinginan meletakkan sistem ketatanegaraan tersebut melalui proses konstitusi agar efektif dan efisien menjalankan kedaulatan rakyat.
Usaha Penggantian Ideoligi di Indonesia...???

Memprihatinkan, bahwa sebagai ideologi, Pancasila makin pudar dari waktu ke waktu. Alih-alih menentang komunisme, menolak liberalisme, tetapi sejatinya Pancasila itu sendiri sedang dalam proses kemunduran yang dahsyat.
Sebagai ideologi, Pancasila telah mencapai posisi puncak pada tanggal 30 September 1960, bersamaan dengan pidato Presiden Sukarno di depan Sidang Umum PBB ke-15. Naskah pidato Bung Karno begitu termasyhur dengan judul megah: “To Build the World Anew”, membangun tatanan dunia yang baru berdasarkan Pancasila.
Dalam kesempatan itu, dengan sangat fasihnya, Bung Karno mengupas satu demi satu Pancasila dan penafsiran serta pemaknaannya. Ia juga dengan bangga mengatakan bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi alternatif. Pidato Bung Karno telah memukau para pemimpin dunia, dan Pancasila yang dirangkai dari butir-butir manikam warisan bangsa Nusantara, telah merasuk ke dalam sanubari para pemimpin dunia.
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia mencatat dan membuktikan bahwa Pancasila telah beberapa kali mendapat tantangan dan ujian. Setiap kali Pancasila mendapat ujian, Pancasila ternyata mampu tetap eksis sebagai alat pemersatu bangsa. Ancaman terhadap Pancasila pada masa lalu dilakukan oleh sekelompok golongan yang ingin menggantikan Pancasila dengan paham Ideologi lain, seperti Komunis yang berpaham Atheis dengan peristiwa pemberontakan Madiun tahun 1948 dan peristiwa Penghianatan G-30 S/PKI tahun 1965. Usaha PKI yang hendak menggantikan ideology Pancasila dengan ideology Komunis pasca pemilu tahun 1955 juga mengalam kegagalan. Namun peristiwa itu hampir membawa Negara Indonesia dalam keadaan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kalau menurut saya, Ideologi Pancasila tidak perlu dirubah. Ini sudah terbukti dari berbagai rintangan yang dihadapinya, dan terbukti sampai saat ini Ideologi Pancasila masih bisa betahan di Indonesia. Mungkin itu karena Ideologi Pancasila sendiri dibangun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia bagaimana adanya. Jadi kekokohannya masih dapat terlihat sampai sekarang.
Contoh kasus :
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menanamkan sifat kedisiplinan terhadap mahasiswa mahasiswi yang terdapat dalam institut tersebut. Padahal dalam halnya ideologi pancasila telah dinyatakan bahwa tidak ada kekerasan yang terdapat didalamnya. Yang telah diberitakan dalam tahun 2007 dan juga terdapat pelecehan seksual yang telah diberitakan. Semua hal ini juga terdapatnya dalam ideologi pancasila yang mengandung norma dan nilai yang tidak baik. Menanamkan sikap disiplin itu wajar, namun dengan kekerasan atas nama senioritas itu adalah pelanggaran yang tidak baik.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Ideologi Pancasila masih cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia, dan yang salah terletak pada moral jiwa muda para generasi bangsa yang selalu berusaha untuk merubahnya.
Pengaplikasian Nilai, Norma dan Moral
Dalam suatu Etika dalam kehidupan sehari-hari sudah pasti terkandung Nilai, Norma dan Moral yang memilki keterkaitan satu dengan yang lainnya, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Keterkaitan ini nantinya akan membentuk suatu kepribadian yang sesuai dengan etika yang ada pada bangsa tersebut.
a.Nilai
Dapat diartikan sebagai kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu :
i.Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
ii.Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
iii.Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :
Nilai kebenaran
Nilai keindahan
Nilai kebaikan
Nilai religious
b.Norma
Merupakan wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Dalam Masyarakat, ada 4 tingkatan Norma Dasar, yaitu :
1. Cara
Contoh: cara berjalan dan makan yang wajar dan baik bukannya merangkak dan mengeluarkan suara seperti hewan
2. Kebiasaan
Contoh: Memberi ucapan selamat kepada orang-orang yang berhasil dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus dan rapi pada waktu pesta.
3. Tata kelakuan
Contoh: Melarang pelecehan seksual seperti pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung, melarang merokok di rumah sakit.
4. Adat istiadat,
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat ( misalnya di Bali ).
Ada 4 macam Norma yang selalu berlaku di masyarakat :
1.Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi Negara yang damai , tertib, aman , sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polentas
Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia .
Taat membayar pajak.
Menghindarkan KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.
2.Norma kesusilaan
Contoh : orang yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila, melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan orang.
3.Norma Kesopanan
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam Masyarakat.
Contoh :
memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil.
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat
Hormat terhadap orang tua dan guru.
4.Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 29.
Contoh :
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Isalam.
Menjalankan perintah Tuhan YME.
Menjauhi apa yang dilarang oleh Agama.
Pada prinsipnya, orang yang sudah melaksanakan norma agama berarti ia telah melaksanakan norma-norma yang lainnya, yakni melaksanakan norma kesopanan, kesusilaan dan norma hukum.
Contoh, korupsi berarti mangambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Seseorang yang melakukan korupsi berarti dia telah melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan Negara termasuk didalamnya yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan norma hukum.
Sanksi Norma Agama bagi si Koruptor adalah siksaan neraka yang diterima di akhirat nanti.
Sanksi Norma Kesusilaan bagi si Koruptor adalah perasaan kurang nyaman pada dirinya karena merasa bersalah, menyesal, takut, malu, dan sebagainya.
Sanksi Norma Kesopanan bagi si Koruptor adalah kebencian, cemoohan, dan hinaan dari masyarakat yang pada akhirnya membuatnya merasa dikucilkan dan terasingkan.
Sanksi Norma Hukum bagi si Koruptor adalah jatuhan hukuman sesuai dengan proses dan aturan hukum yang berlaku.
c.Moral
(Dari bahasa Latin yaitu Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosoalisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral adalah : Tidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain, dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai HAM.
Contoh moral dalam halnya kehidupan sehari-hari kalau kita menemukan tas yang berisikan dokumen penting dan juga sejumlah uang yang tersapat dalam tas tersebut. Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan tas itu kepada pemiliknya atau kalau tidak pada yang berwajib.
a.Nilai
Dapat diartikan sebagai kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu :
i.Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
ii.Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
iii.Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :
Nilai kebenaran
Nilai keindahan
Nilai kebaikan
Nilai religious
b.Norma
Merupakan wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Dalam Masyarakat, ada 4 tingkatan Norma Dasar, yaitu :
1. Cara
Contoh: cara berjalan dan makan yang wajar dan baik bukannya merangkak dan mengeluarkan suara seperti hewan
2. Kebiasaan
Contoh: Memberi ucapan selamat kepada orang-orang yang berhasil dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus dan rapi pada waktu pesta.
3. Tata kelakuan
Contoh: Melarang pelecehan seksual seperti pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung, melarang merokok di rumah sakit.
4. Adat istiadat,
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat ( misalnya di Bali ).
Ada 4 macam Norma yang selalu berlaku di masyarakat :
1.Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi Negara yang damai , tertib, aman , sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polentas
Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia .
Taat membayar pajak.
Menghindarkan KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.
2.Norma kesusilaan
Contoh : orang yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila, melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan orang.
3.Norma Kesopanan
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam Masyarakat.
Contoh :
memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil.
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat
Hormat terhadap orang tua dan guru.
4.Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 29.
Contoh :
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Isalam.
Menjalankan perintah Tuhan YME.
Menjauhi apa yang dilarang oleh Agama.
Pada prinsipnya, orang yang sudah melaksanakan norma agama berarti ia telah melaksanakan norma-norma yang lainnya, yakni melaksanakan norma kesopanan, kesusilaan dan norma hukum.
Contoh, korupsi berarti mangambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Seseorang yang melakukan korupsi berarti dia telah melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan Negara termasuk didalamnya yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan norma hukum.
Sanksi Norma Agama bagi si Koruptor adalah siksaan neraka yang diterima di akhirat nanti.
Sanksi Norma Kesusilaan bagi si Koruptor adalah perasaan kurang nyaman pada dirinya karena merasa bersalah, menyesal, takut, malu, dan sebagainya.
Sanksi Norma Kesopanan bagi si Koruptor adalah kebencian, cemoohan, dan hinaan dari masyarakat yang pada akhirnya membuatnya merasa dikucilkan dan terasingkan.
Sanksi Norma Hukum bagi si Koruptor adalah jatuhan hukuman sesuai dengan proses dan aturan hukum yang berlaku.
c.Moral
(Dari bahasa Latin yaitu Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosoalisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral adalah : Tidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain, dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai HAM.
Contoh moral dalam halnya kehidupan sehari-hari kalau kita menemukan tas yang berisikan dokumen penting dan juga sejumlah uang yang tersapat dalam tas tersebut. Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan tas itu kepada pemiliknya atau kalau tidak pada yang berwajib.
Sistem Etika Pancasila dalam PEMILU

Pada dasarnya Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan , seperti dalam Hindu, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung di dalamnya.
Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
Sistem Etika sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu di Indonesia. Karena penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu haruslah di lakukan dengan aman, tertib, adil dan bersih. Ini juga karena Etika adalah cermin dari suatu tindakan, baik itu tindakan yang baik maupun atau yang buruk.
Pada dewasa ini, posisi kekuasaan sangatlah mudah untuk didapatkan. Tinggal tergantung dengan cara pencapainnya, entah itu menggunakan sistem etika yang benar atau salah. Namun kebanyakan para calon dalam suatu pemilu atau pilkada menggunakan cara pendekatan yang salah atau bahkan berlebihan. Seharusnya hal ini dapat dihindari, dengan melakukan pendekatan sesuai dengan sistem etika yang telah ada/ditetapkan. Sehingga, tidak ada korban dalam pelaksanaan pemilihan tersebut.
Etika politik adalah perkembangan filsafat di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan berbagai unsur etika politik, tetapi tidak secara sistematik.
Lima prinsip dasar etika politik ,yaitu :
1. Pluralisme
2. HAM
3. Solidaritas Bangsa
4. Demokrasi
5. Keadilan sosial
Kelima prinsip itu sangatlah diperlukan dalam melaksanakan sistem pemerintahan di Indonesia. Terutama juga dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. Dalam PEMILU , etika politik belum semuanya di jalankan. Masih banyak yang bertindak semaunya sendiri. Hal ini diperlihatkan dengan banyaknya tingkat yang masih melanggar dari tata tertib yang di tetapkan oleh KPU. Seperti contohnya dalam PEMILU tahun 2009 banyak partai-partai yang belum memakai etika politik. Bukan hanya para partai saja, melainkan masyarakat yang memilih pun terkadang tidak memilih untuk memikirkan bangsanya melainkan hanya berfikir untuk kepentingan sendiri (independent). Mereka melakukan berbagai cara untuk meraih simpati masyarakat tanpa memperhatikan aturan-aturan yang berlaku didalamnya untuk satu tujuan yaitu perebutan kekuasaan di lembaga pemerintahan. Misalnya saja yang tidak asing lagi adalah Politik uang dan dengan janji-janji palsu yang akan dilaksanakan pada saat posisi kekuasaan sudah berada di tangan sang calon Pilkada ataupun Pemilu.
Semua tindakan-tindakan negatife tersebut masih dapat dihindari bila saja para calon lebih meningkatkan rasa Etika mereka. Tidak hanya memikirkan materi apa saja yang akan mereka peroleh jika terpilih, melainkan juga harus memikirkan tanggung jawab apa yang akan mereka peroleh dari proses pemilihan itu. Dengan berpedoman pada sistem etika mereka , yaitu visi dan misi masing-masing, mereka akan mampu menjadi pemimpin yang bersih dan sesuai dengan harapan bangsa yang telah memilih.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai Ideologi terbuka :
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila dirumuskan berdasarkan nilai-nilai adat-istiadat dan kebudayaan yang ada di Indonesia , yang mencerminkan kepribadian Bangsa Indonesia.
Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dari luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu. Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
Oleh sebab itu, Ideologi terbuka adalah mili dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan Negara modern bahwa Negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila dirumuskan berdasarkan nilai-nilai adat-istiadat dan kebudayaan yang ada di Indonesia , yang mencerminkan kepribadian Bangsa Indonesia.
Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dari luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu. Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
Oleh sebab itu, Ideologi terbuka adalah mili dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan Negara modern bahwa Negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Langganan:
Postingan (Atom)